TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membenarkan bahwa pihaknya tak mempertimbangkan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia pun meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak usah mengingatkan mereka soal itu.
Fadil menyatakan pertimbangan tersebut tak masuk ke dalam tuntutan Richard yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 18 Januari 2023, karena hingga saat ini belum ada penetapan dari pengadilan. Dia pun menyatakan hakim kemungkinan akan mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan.
Dia juga tampak kecewa dengan pernyataan LPSK yang mengingatkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Dia menyatakan jaksa dan hakim sudah memiliki keahlian sehingga tak perlu lagi diingatkan. Fadil pun meminta perdebatan soal tinggi rendah tuntutan terhadap Richard dihentikan.
"Kan masih ada upaya hukum, masih ada pembelaan segala macam. LPSK itu lembaga pemerintah," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis, 19 Januari 2023. "Hakim saja nggak ngeluarin penetapan (Richard sebagai justice collaborator) kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan."
"Hakim tahu apa yang harus dilakukan karena hakim itu sama tuanya dengan saya. Sudah ahli semua itu. Tidak usah lah diingat-ingatkan oleh orang-orang. Jadi kalau hari ini perlu saya sampaikan ke kawan-kawan bahwa tinggi rendah tuntutan sudah selesai. Tentang JC sudah selesai," kata Fadil.
Jaksa tak akan merevisi tuntutan terhadap Richard
Fadil pun menyatakan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan terhadap Richard. Dia meyakini tuntutan yang disusun anak buahnya tersebut sudah benar.
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi?" ujar Fadil.
Selanjutnya, tuntutan Richard Eliezer lebih berat ketimbang 3 terdakwa lainnya